Thursday 30 January 2014

Yayasan Supersemar

1
Jakarta, 09 Juli 2007
Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
Di -
JAKARTA

Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)
Dengan Hormat.

Untuk dan atas nama NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. PRESIDEN REPUBLIK

INDONESIA (selanjutnya disebut PENGGUGAT), berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan
hak Subtitusi dari Presiden Republik Indonesia kepada Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 2
Februari 2007 dan Surat Kuasa Khusus Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SK-
047/A/J.A/05/2007 tanggal 25 Mei 2007 kepada para Jaksa Pengacara Negara :
1. DACHAMER MUNTHE, SH,MH.
2. YOSEPH SUARDI SABDA, SH, LL.M
3. A. DITA PRAWITANINGSIH, SH.MH
4. TOBINA LAN SIAHAAN, SH
5. JOHANIS TANAK, SH.MH
6. TAMBOK NAINGGOLAN, SH
7. T.N.A. KUSUMAYUDHA, SH
8. IVAN DAMANIK, SH
9. LASWAN, SH
10. FAJAR RUDI MANURUNG, SH
11. AGUS SARI DEWI, SH
12. FERDINAND T ANDI LOLO, SH, LL.M

bersama ini perkenankanlah kami mengajukan gugatan terhadap:
H.M. SOEHARTO ALIAS SOEHARTO
Sebagai Pendiri sekaligus sebagai Ketua Yayasan Beasiswa Supersemar, serta sebagai pribadi

bertempat tinggal di Jalan Cendana Nomor 8 Jakarta Pusat, SEBAGAI ................TERGUGAT I
YAYASAN BEASISWA SUPERSEMAR
2
Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna

Said Kav. 8-9 (Gedung Granadi) Kuningan, Jakarta Selatan. SEBAGAI...............TERGUGAT II
Perihal sebagai berikut
I. Hubungan hukum antara para pihak
1. Bahwa Penggugat adalah Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia,
sehingga secara hukum Penggugat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak
mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia dan kepentingan rakyat Indonesia,
termasuk dalam hukum perdata.
2. Bahwa Presiden Republik Indonesia adalah Penyelenggara Pemerintahan Negara menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang di dalam mencapai
tujuan Negara RI sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun
1945 khususnya pada alinea ke-4 (ke-empat) Pembukaan yang berbunyi
"...Kemudian daripada itu uniuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memoukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban duma yang berdasarkan kmerdekaan, perdamatan abadi dan
keadilan sosiai, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebyaksaaaan dalam
Permusyawaratan /Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia".
Yang dijabarkan lebih lanjut antara lain di dalam Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal
34 UUD 1945.
3. Bahwa Tergugat I pernah menjadi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Republik
Indonesia ( Tahun 1967 sampai dengan Tahun 1998 ).
4. Bahwa Tergugat I sebagai pribadi telah membentuk beberapa badan hukum yang

berbentuk Yayasan, diantaranya adalah YAYASAN BEASISWA SUPERSEMAR
(Tergugat II) yang dibentuk dengan Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai, SH Notaris di
Jakarta, Nomor 37 tanggal 16 Mei 1974 dan untuk pertama kalinya mempunysi susunan
pengurus sebagai berikut
Ketua : H. M. Soeharto (Tergugat I)
3
Sekretaris : Bardosono
Bendahara : Soedjarwo
Sedangkan susunan pengurus terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Yayasan Supersemar (Akta Notaris P. Sutrisno A. Tampubolon, SH Notaris di Jakarta,
Nomor 46 tanggal 27 Desember 1999) adalah sebagai berikut :
Ketua : H. M. Soeharto (Tergugat I)
Sekretaris : Arjodarmoko
Bendahara : Drs. Sabarono Slamet, M. Si.
5. Bahwa Pasal 7 ayat (4) Anggaran Dasar Yayasan menentukan
"Ketua Pengurus Yayasan atau jika ia berhalangan anggota pengurus lainnya diberi
kuasa tertulis, berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan serta untuk
melakukan segala perbuatan pemilikan "
6. Bahwa dalam mencapai tujuan Negara Republik Indonesia, Penggugat menerbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan
Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut
Penggunaan 5 % (Lima Persen) Dari Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah, yang
menentukan bahwa 50% (lima puluh persen) dari 5% (lima persen) sisa laba bersih
BankBank milik Negara disetorkan langsung kedalam rekening Tergugat II. Bahwa
dengan aturan tersebut Terggugat II memperoleh sejumlah dana.
7. Bahwa dengan demikian dana yang telah dihimpun oleh Tergugat II seharusnya dan
sepatutnya dipergunakan untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Anggaran Dasar Yayasan yang berbunyi sebagai berikut
"Maksud dan Tujuan Yayasan adalah:
i. Membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap tetapi tidak dapat
rnelanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan.
ii. Lain-lain bagi kepentingan pendidikan."
II. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat
1. Bahwa Tergugat II adalah sebuah Yayasan yang didirikan oleh Tergugat I dan diketuai
oleh Tergugat 1.
2. Bahwa atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976
tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang
4
kemudian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978, dan dana lainnya yang ads pada Tergugat

II, Tergugat II telah memperoleh dana sebesar US S 420.002.910,64 (Empat rates dua
puluh juta dua ribu sembilan ratus sepulub dollar Amerika Serikat enam puluh
empat sen) dan Rp. 185.918.048.904,75 (Seratus delapan puluh lima milyar
sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat

rupiah koma tujuh puluh lima sen).
3. Bahwa ternyata Tergugat I dan Tergugat II telah mengunakan dana yang terkumpul
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang
Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 333/KMK.011/1978
tanggal 30 Agustus 1978 dengan menyimpang dari tujuannya, yaitu sebagai berikut

a. Sejumlah US $ 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta dollar Amerika Serikat)
pada tanggal 22 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta.

b. Sejumlah US $ 19.959.807,19 (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh
sembilan delapan ratus tujuh dollar Amerika Serikat sembilan belas sen) pada
tanggal 25 September 1990 diberikan kepada PT. Bank Duta.

c. Sejumlah US $ 275.043.103,45 (dua ratus tujuh puluh lima juts empat puluh tiga
ribu seratus tiga dollar Amerika Serikat empat puluh lima sen) pads tanggal 26
September 1990 diberikan kepada PT: Bank Duta.

d. Sejumlah Rp. 13.173.178.904,75 (Tiga belas miliar seratus tujuh puluh tiga juts
seratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh lima sen)
antara tanggal 23 September 1989 s/d 17 November 1997 diberikan kepada PT.
Sempati Air.

e. Sejumlah Rp. 150.000.000.000; (Seratus lima puluh miliar rupiah) pada tanggal 13
November 1995 diberikan kepada PT. Kiani Lestari dan PT. Kiani Sakti.

f. Sejumlah Rp. 12.744.870.000,00 (Dua betas miliar tujuh ratus empat puluh empat
juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) antara Desember 1982 sampai dengan
Mei 1993 diberikan kepada PT. Kalhold Utama, Essam Timber dan PT. Tanjung
Redep Hutan Tanaman Industri.

g. Sejumlah Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) pada tanggal 28
Desember 1993 diberikan kepada Kelompok Usaha Kosgoro.
5
4. Bahwa Uang yang dipergunakan secara tidak sesuai dengan tujuan tersebut mencapai

sejumlah US S 420.002.910,64 (Empat ratus dua puluh juta dua ribu sembilan ratus
sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan Rp. 185.918.048.904,75
(Seratus delapan puluh lima milyar sembilan ratus delapan belas juta empat puluh

delapan ribu sembilan ratus empat rupiah tujuh puluh lima sen) oleh karena Uang
tersebut diperoleh dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 1976 tanggal 23
April 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik
Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor : 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978, yang disetorkan kepada Tergugat
H untuk dipergunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya,
akan tetapi telah disalahgunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana diuraikan
diatas maka Penggugat berhak untuk menuntut agar uang tersebut dikembalikan kepada
Penggugat.

5. Bahwa dengan digunakannya uang sejumlah US S 420.002.910,64 (Empat ratus dua
pulub juta dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh
empat sen) dan Rp. 185.918.048.904,75 (Seratus delapan puluh lima milyar
sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
rupiah tujuh puluh lima sen), yang tidak sesuai dengan tujuannya mengakibatkan
banyak siswa/mahasiswa Indonesia yang cukup cakap, tetapi tidak dapat
melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan, telah kehilangan
kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang sulit dinilai

jumlahnya dengan uang, namun diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000.000.000,00
(Sepuluh triliun rupiah).
6. Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana diuraikan di atas merugikan

Perbuatan Melawan Hukurn (Onrechtmadge Daad) sebagai mans yang dimaksud dalam
pasal 1365 KUH Perdata, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 2 huruf f.
Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang Penetapan
Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang kemudian diatur lebih
lanjut dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 333/KMK.011/1978
tanggal 30 Agustus 1978, serta Anggaran Dasar Yayasan Beasiswa Supersemar yang
menyatakan bahwa tujuan Yayasan adalah membantu/membina para siswa/mahasiswa
yang cukup cakap tetapi tidak dapat melanjutkan pelajarannya (vide Pasal 3 ayat (2)
Anggaran Dasar Yayasan).
7. Bahwa Perbuatan Melawan Hukum tersebut merugikan Penggugat karena:
6
7.1. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
dan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 UUD 1945, Negara mempunyai kewajiban
konstitusional untuk memenuhi hak setiap warga Negam untuk mendapat pengajaran.
Pencapaian tujuan ini antara lain dipercayakan kepada Tergugat II.
7.2. Dana yang oleh Penggugat telah disetorkan kepada Tergugat II dengan dasar
Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 1976 tanggal 23 April 1976 tentang
Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah yang
kemudian diatur lebih lanjut dengan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
: 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978, dan dana lainnya yang ada pads
Tergugat II sebenamya merupakan dana yang seharusnya dipergunakan oleh
Penggugat untuk melaksanakan ketentuan dalam UUD 1945, sehingga Tergugat 11
dapat membantu pelaksanaan tugas Penggugat yang ditentukan dalam ketentuan
UUD 1945 dan di dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
7.3. Pada kenyataannya uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan ape
yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 1976 tanggal 23
April 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik
Pemerintah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan
RI Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 30 Agustus 1978, serta ketentuan Pasal 3
ayat (2) Anggaran Dasar Yayasan. Hal ini mengakibatkan dana tersebut tidak dapat
digunakan untuk membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap tetapi
tidak dapat melanjutkan pelajarannya.
8. Bahwa karena Tergugat I dan Tergugat IT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

(PMH) yang merugikan Penggugat, maka sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata,
Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan terhadap Tergugat I dan Tergugat
II untuk secam tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat.
III. Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) dan Putusan yang dapat dilaksanakan
lebib dahulu (uit voerbaar bij voorraad).
1. Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, telah

mengakibatkan kerugian Negara RI. Cq. Pemerintah RI. sejumlah US $ 420.002.910,64
(Empat rates duaputuh juta due ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika enam

puluh empat sen) dan Rp. 185.918.048.904,75 (Seratus delapan puluh lima milyar
sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat

rupiah tujuh puluh lima sen) karena:
7

Uang sejumlah tersebut diatas seharusnya digunakan oleh Tergugat I dan
Tergugat II untuk mendukung Penggugat melaksanakan kewajiban Penggugat
guna memenuhi hak warga Negara untuk mendapat pengajaran seperti yang
ditentukan di dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

Bahwa oleh karenanya, Penggugat mempunyai hak untuk metuntut Tergugat I
dan Tergugat II agar secara tanggung-renteng membayar kerugian kepada
Penggugat.
2. Bahwa adanya kekhawatiran Penggugat mengenai Tergugat I dan Tergugat II akan
memindahkan asetnya dan guns tejaminnya pelaksanaan tuntutan Penggugat maka
Penggugat perlu memohon diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang
milik Tergugat I atau Tergugat II, yaitu:

Tanah dan bangunan diatasnya yang dikenal dengan nama Gedung Granadi,
terletak di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Kuningan, Jakarta Selatan, milik
Tergugat II.
3. Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang akurat yang tidak dapat
dibantah, maka Putusan di dalam perkara ini harus merupakan Putusan yang dapat
dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ads perlawanan, permohonan banding atau kasasi
sebagai yang dimaksud di dalam Pasal 180 HIR.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut
I. Dalam Provisi:
1. Menerima permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sits jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga.
3. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ads perlawanan,
permohonan banding atau kasasi.
II. Dalam Pokok Perkara:
Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selunihnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang
merugikan Penggugat ;
8
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secam tanggung renteng untuk membayar kerugian
berupa

a. Kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah US $ 420.002.910,64 (Empat ratus
duapulub juts dua ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puiuh
empat sen) dan Rp. 185.918.048.904,75 (Seratus delapan puluh lima milyar
sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat

rupiah tujuh pulub lima sen);
b. Kerugian immateriil kepada Pengugat sejumlah Rp.

10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)

c. Secara keseluruhan berjumlah US S 420.002.910,64 (Empat ratus dua puluh juta dua
ribu sembilan ratus sepuluh dollar Amerika Serikat enam puluh empat sen) dan
Rp. 10. 185.918.048.904,75 (sepuluh trilyun seratus delapan puluh lima milyar
sembilan ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat

rupiah tujuh puluh lima sen);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara.
5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, sekalipun ads perlawanan,
permohonan banding atau kasasi.
Atau ;
Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
9

No comments:

Post a Comment