Thursday 30 January 2014

Asianagri

Asian Agri Group Sanggup Cicil Denda Rp2,5 Triliun

[Skalanews diunduh 30/01/2014]
            
 
Skalanews - Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menyita aset milik ke-14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG).
Pasalnya AAG sepakat untuk membayar denda Rp2,5 triliun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) secara mencicil.

Dipaparkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1), pihak Asian Agri pada 9 Januari 2014 lalu telah melakukan pembicaraan soal pembayaran denda Rp2,5 triliun.

"Mereka nyatakan sanggup bayar, tentunya kita sambut dengan baik," kata Basrief didampingi Dirjen Pajak Fuad Rahmany serta Ahli Asset Recovery Indonesia dari Pusat Kajian Departemen Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand T Andi Lolo.
Namun karena denda yang harus dibayar sangatlah besar, Asian Agri mengaku tidak sanggup untuk membayarnya sekaligus. Karena jika langsung membayar lunas, dikhawatirkan akan menganggu jalannya roda perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut.

"Setelah bicara lebih lanjut, bahwa AAG akan bayar pertama Rp719.955.391.304 (Rp719 miliar). Jadi ini yang pembayaran pertama. Ini sudah terlaksana pada 28 Januari atau dua hari yang lalu,"sambung Basrief.

Cicilan pertama tersebut disetorkan AAG melalui rekening Kejaksaan Agung RI. Lantas ditransferkan kembali kepada kas negara. "Ini dokumennya ada,"sambung Basrief.

Adapun sisanya Rp1,8 Triliun, AAG akan mencicilnya dengan pembayan perbulan Rp200 miliar hingga jatuh tempo Oktober 2014 mendatang. "Untuk tahap pertama sudah selesai, yang berikutnya dinantikan setiap bulan," lanjutnya.

Basrief sendiri mengaku lega, AAG mau bertanggung jawab membayar denda tersebut. Pasalnya memang sejak awal, Kejagung berharap tak mengeksekusi aset AAG yang terdiri dari tanah perkebunan sawit dan pabrik serta perkantoran yang ditaksir senilai Rp5,3 triliun.

"Kita tidak gegabah untuk laksanakan eksekusi itu karena terkait nasib 29 ribu petani plasma. Atas dasar itu kejaksaan harus bersikap ekstra hati-hati, taktis, yang dilakukan semua dilandasi hukum,"cetusnya. (Frida Astuti/buj)

No comments:

Post a Comment