Showing posts with label Public Prosecution. Show all posts
Showing posts with label Public Prosecution. Show all posts
Thursday, 30 January 2014
Sunday, 7 April 2013
Dimuat di Harian Seputar Indonesia (SINDO) 4 April 2013 hal.6
Membangkitkan Raksasa Tidur:
Kejaksaan dan Perampasan Aset Kejahatan
Oleh: Ferdinand T. Andi Lolo[1]
Media massa sedang gencar memberitakan kiprah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus memburu aset-aset Irjen Polisi Djoko
Susilo mantan Kepala Korps Lalulintas POLRI. Aset-aset tersebut terdiri dari
tanah, bangunan, bisnis (SPBU, Salon) dan Mobil mewah yang ditaksir bernilai
paling tidak Rp. 100 milyar. Berpedoman ketentuan gaji pokok dan tunjangan
kinerja pegawai di lingkungan Polri maka pejabat Polri setingkat Irjen
berpenghasilan sekitar Rp. 13,8 juta perbulan atau sekitar Rp. 165,5 juta per
tahun. Untuk mendapat kekayaan hingga Rp. 100 milyar Irjen Djoko harus bekerja
paling tidak selama 600 (baca:enam ratus) tahun! Dengan catatan ia harus menabung
seluruh penghasilannya dan tidak menggunakan sepeser pun.
Langkah KPK patut diapresiasi karena mengirim pesan
yang jelas yaitu kejahatan itu tidak menguntungkan (crime does not pay) untuk
membalikkan paradigma yang melihat
kejahatan sebagai hal yang menguntungkan (crime does pay). Para pelaku
kejahatan sesungguhnya adalah mahluk yang rasional. Dengan mempertimbangkan
antara keuntungan (benefit) dan risikonya (cost) mereka bisa menentukan pilihan
apakah melakukan atau tidak melakukan kejahatan, dan kebanyakan pilihannya
adalah “melakukan.” Hal ini bisa menjelaskan mengapa indeks persepsi korupsi
kita tidak kunjung membaik. Hal ini juga bisa menjelaskan mengapa perdagangan
narkoba, pembalakan liar, pencurian hasil laut, perdagangan orang dan penyelundupan
manusia tetap marak. Selama motivasi para pelaku terhadap harta/aset tidak
dihilangkan selama itu juga kejahatan
berorientasi harta terus terjadi bahkan bertambah.
Penegak hukum sudah mulai menyadari perlunya
menyesuaikan orientasi penegakan hukum, bukan hanya mengejar dan menghukum
pelaku tetapi juga memotong akses pelaku ke aset-asetnya yang merupakan “darah
dan udara” bagi pelaku kejahatan yang termotivasi oleh harta. Efektif dari
tahun 2011 suatu unit kecil beranggotakan 12 jaksa yang tergabung dalam satuan
tugas khusus barang rampasan dan barang sita eksekusi Kejaksaan Agung telah
bekerja mengembalikan aset-aset terpidana yang terbengkalai, diantaranya
terdapat nama-nama seperti Edy Tanzil, Hendra Rahardja, Mohammad Hasan, Adrian
Waworuntu, David Nusa Wijaya dan Mohammad Hasan. Dalam satu tahun operasinya
barang rampasan yang berhasil dilacak dan dilelang senilai Rp.384,6 milyar,
yang kesemuanya diserahkan pemenang lelang langsung ke kas negara tanpa melalui
Kejaksaan, sebagai langkah untuk menghindari kebocoran didalam. Jumlah ini
belum termasuk setoran tunai dan penyelesaian administratif serta penyelesaian
lainnya yang jika ditotal akan setara dengan Rp.1,2 triliun.
Jika KPK yang hanya memiliki sekitar 160 personel
penindakan dan hanya memiliki 1 kantor dapat melakukan perampasan aset yang
diduga terkait dengan kejahatan dalam jumlah yang signifikan maka Kejaksaan berpotensi
memultiplikasi apa yang dihasilkan oleh KPK. Sumber daya Kejaksaan sangat besar
karena didukung oleh sekitar 8.000 jaksa yang berkualifikasi penindakan;
memiliki 1 kantor pusat (Kejaksaan Agung) dengan 31 Kejaksaan Tinggi dan 393
Kejaksaan Negeri serta 87 Cabang Kejaksaan Negeri.
Sumber daya ini
didukung oleh kewenangan yang luas yang
memungkinkan jaksa menangani bukan saja perkara korupsi tapi juga
perkara-perkara lain seperti narkoba dan perkara lainnya. Bahkan bukan itu saja
Kejaksaan mempunyai jangkauan yang sangat luas karena dapat bergerak didua
ranah bukan hanya pidana tetapi juga perdata (melalui jaksa pengacara negara)
dan terlebih lagi dalam bergerak didua ranah tersebut Kejaksaan memiliki fungsi
intelijen yustisial yang dapat memanfaatkan jaringan intelijen internal maupun
bantuan komunitas intelijen lembaga lain untuk akurasi data aset-aset yang
disembunyikan pelaku.
Masih belum cukup dengan hal diatas, Kejaksaan sesuai
hakekatnya dapat bergerak ditiga tataran peninndakan hukum (pro justitia) yaitu
penyidikan, penuntutan (yang menjadi wewenang khas seorang jaksa atau dominus
litis) dan eksekusi (wewenang eksekutorial). Sangat disayangkan dan menjadi
kerugian bagi rakyat jika potensi Kejaksaan ini tidak dioptimalkan.
Ibarat raksasa yang sedang tidur, Kejaksaan perlu
diberdayakan. Selama ini ada beberapa hal yang membuat lembaga ini “tertidur.”
Kejaksaan masih melakukan pendekatan pelaku dan belum melakukan pendekatan
aset. Jaksa masih terpaku pada upaya menghukum para pelaku secara fisik namun
belum secara efektif menghambat akses mereka terhadap aset. Didalam praktek
hukum yang masih bersifat transaksional seperti sekarang ini, uang menjadi
panglima. Seorang pelaku dapat mengatur prosedur sesuai dengan keinginannya
sehingga efek gentar jera yang ingin disampaikan oleh hukum tidak pernah
menjangkau baik pelaku maupun calon pelaku. Selain itu kurang transparannya dan
kurang akuntabelnya sistem penanganan membuat banyak aset hilang, berpindah
tangan, rusak, berkurang atau berubah bentuk baik karena kelalaian maupun
karena kesengajaan membuat negara kehilangan pendapatan non pajaknya.
Hambatan-hambatan yang menghalangi bangunnya sang
raksasa harus dihilangkan. Hambatan terbesar adalah perubahan paradigma. Kejaksaan
masih merupakan institusi hukum yang masih tinggi tingkat resistensinya
terhadap reformasi. Niat reformasi masih
dalam tataran retorika pada level atas, dan masih diimplementasikan
dengan setengah hati oleh jajaran dibawah. Untuk menjadi efektif dan menakutkan
bagi pelaku kejahatan penanganan aset tidak bisa lagi dilakukan dalam “gelap.”
Nilai-nilai Integritas, yang dalam konteks ini adalah bekerja dengan jujur dan
transparan; akuntabilitas; dan profesionalisme harus menjadi pedoman bagi para
jaksa yang menangani aset mengingat signifikannya jumlah aset yang dikuasai dan
rawannya aset-aset tersebut disalah gunakan.
Kejaksaan yang berdaya akan menjadikan momok yang
menakutkan bagi pelaku kejahatan, apalagi jika besarnya daya jangkau Kejaksaan
terhadap aset-aset pelaku ditambah dengan kerjasama antara penegak hukum dan
dengan lembaga-lembaga terkait, maka aset-aset yang dilarikan bahkan keluar
negeri sekalipun dapat dilacak dan dikembalikan. Untuk aset-aset diluar negeri
Kejaksaan bergerak dengan payung UU 1/2006 pasal 9 ayat (2) yang memberikan
kewenangan operasional pada Kejaksaan dan pelaksanaannya didukung secara
administratif oleh institusi terkait seperti Kemenkumham dan Kedubes RI. Contoh
kerjasama itu misalnya upaya Kejaksaan yang didukung oleh Kedubes RI di Swiss
dalam mengembalikan aset perkara Century.
Pada akhirnya Kejaksaan dan penegak hukum lainnya
hanyalah instrumen dan rakyatlah yang paling diuntungkan. Jaring yang yang
ditebar untuk merampas kembali harta rakyat semakin luas dan semakin rapat
untuk memisahkan pelaku dari hartanya dan tidak sekadar mengirim mereka ke
penjara (yang tidak benar-benar membuat pelaku terpenjara).
Thursday, 6 September 2012
Phd Thesis Title
THE PROSECUTORIAL CORRUPTION
DURING THE NEW ORDER REGIME
Case Study: the Prosecution Service of the Republic of Indonesia
Ferdinand Tandi Andi-Lolo
A thesis submitted in partial fulfilment of the requirements
for the degree of Doctor of Philosophy in Law,
The University of Auckland, 2008.
Friday, 13 January 2012
Melihat ke Belakang untuk Melangkah ke Depan
MELIHAT KEBELAKANG UNTUK MELANGKAH KEDEPAN
Oleh:
Diawal tahun banyak dari kita membuat rencana; dalam hari-hari dan bulan-bulan mendatang selama setahun akan kemana kita, akan bagaimana kita dan akan menjadi apa kita? Itulah resolusi tahun baru. Setelah satu tahun berlalu, banyak dari kita yang telah merancang jalan ke depan akan melihat kembali ke belakang. Kita melihat sudah sampai sejauh mana pencapaian resolusi tahun baru kita. Kita melihat dimana sekarang kita berada. Bagaimana kita sekarang dan sudah menjadi apa kita sekarang. Itulah refleksi akhir tahun. Mengapa kita melakukan resolusi tahun baru dan melakukan refleksi akhir tahun? Ada berbagai alasan untuk itu. Namun yang paling utama adalah resolusi adalah pengarah jalan untuk mencapai tujuan kita. Resolusi adalah bagian dari visi dan misi kita sedangkan refleksi adalah bagian dari evaluasi kita atas pelaksanaan visi dan misi tersebut.
Sama halnya dengan individu, adalah ide yang baik (bahkan sudah menjadi keharusan) bagi suatu organisasi memiliki suatu desain besar (grand design) dalam wujud cetak biru yang dibuat berdasarkan visi dan misinya. Namun cetak biru ini masih normatif, idealistik, dan terkadang mengawang-awang. Oleh karenanya perlu dibuat lebih riel, praktis dan membumi. Salah satu caranya adalah dengan membuat dan menjalankan rencana kerja program kerja, dan kalender kerja tahunan. Untuk mengetahui seberapa jauh rencana kerja dan program kerja dilaksanakan dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan kalender kerja maka diadakanlah evaluasi. Berdasarkan evaluasi tersebut dilakukan koreksi-koreksi yang hasilnya kemudian diimplementasikan. Bila dianalogikan ke siklus individu maka siklus tahunan organisasi secara singkat dapat digambarkan sebagai: resolusi-refleksi-koreksi-resolusi. Yang disampaikan dibawah adalah refleksi dari beberapa hal yang dialami oleh Jaksa dan Kejaksaan selama tahun yang berjalan dan hampir berakhir ini.
Remunerasi akhirnya datang! Namun apakah itu jawaban dari segala kekhawatiran? Ketika seorang jaksa-jaksa terjerat hukum karena menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk imbalan finansial banyak yang menjadikan tidak adanya remunerasi sebagai kambing hitam. Namun ketika remunerasi sudah mulai berjalan tetap saja masih ada jaksa yang menjual kehormatannya untuk hal yang serupa. Kemudian timbul alasan baru bahwa itu terjadi karena ada jaksa yang menjalankan gaya hidup yang terlalu tinggi untuk dibiayai oleh remunerasinya sebagai jaksa, atau menginginkan hal-hal yang terlalu banyak dibandingkan dengan kemampuannya. Alasan inipun masih terlalu naif. Jaksa yang baik dan benar masih tetap berjuang untuk menyeimbangkan neraca keuangan rumah tangganya. Sistem satu pendapatan memang bagus untuk mencegah korupsi, namun apakah satu pendapatan tersebut sudah disesuaikan dengan tingkat inflasi?
Kita tidak bisa menyederhanakan masalah dengan mengatakan bahwa kalau gaji dan remunerasi jaksa sudah cukup karenanya tidak boleh ada lagi korupsi di Kejaksaan. Jika gaji dan remunerasi tidak cukup, sebaiknya jaksa yang mengeluh berhenti jadi jaksa dan mencari pekerjaan lain. Alexander Agung membawa ratusan ribu pasukannya melintas dari Makedonia di Eropa ke tanah Mesir di Afrika, terus ke Persia di Timur Tengah hingga ke India di dataran Asia dalam ekspedisi tempur dan penguasaan territorial selama bertahun-tahun sepanjang belasan ribu kilometer. Beliau berhasil mengatasi tantangan alam dan musuh-musuh yang kuat karena pasukannya setia bertempur dengan jenderal dan pemimpin yang juga setia kepada prajuritnya. Salah satu kunci keberhasilan beliau adalah memperhatikan dan selalu mencari jalan memenuhi kesejahteraan prajuritnya baik ketika aktif maupun ketika pensiun. Tidak pernah seorang Alexander Agung berkata “Kalau gaji dan prajurit Makedonia tidak cukup, berhenti saja jadi prajurit dan cari pekerjaan lain.” Tugas prajurit adalah bertempur dan tugas pemimpin adalah mengusahakan kesejahteraan prajuritnya.
Selain remunerasi ada hal lain yang patut direnungkan, “Fenomena Yusril”. Kejaksaan seharusnya berterimakasih kepada orang-orang seperti Yusril Ihza Mahendra, karena ia bisa menunjukkan dengan jelas titik-titik lemah Kejaksaan. Mungkin banyak argumen yang kontra, namun fakta menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan yang menohok Kejaksaan disertai dengan alasan-alasan yang kuat. Suka atau tidak Yusril menggunakan argumen berdasarkan logika hukum yang diterima oleh MK sedangkan jaksa dalam melakukan sesuatu seringkali berdasarkan ritual dan rutinitas tanpa pernah memikirkan “mengapa saya melakukan ini?” Ketika logika dibenturkan dengan ritual dan rutinitas, jaksa menjadi gagap.
Fenomena Yusril seharusnya menjadi peringatan (wake up call) bagi Kejaksaan untuk segera membenahi prosedur-prosedurnya baik secara administratif maupun secara pro yustisia. Kejaksaan Agung adalah kantor hukum yang paling terkemuka di negeri ini, yang menjadi acuan dan patokan bagi instansi-instansi lain. Kalau kantor hukum yang paling terkemuka sekaliber Kejaksaan Agung bisa melakukan “blunder” yang seharusnya tidak terjadi seperti pada kasus Yusril menggugat keabsahan Jaksa Agung maka kemana lagi instansi-instansi pemerintah di negeri ini akan berpaling untuk mencari pedoman pelaksanaan hukum?
Masih banyak kasus yang menggantung dan masalah-masalah dan terus menjadi batu sandungan bagi Kejaksaan. Kejaksaan seyogyanya segera mengambil keputusan dan tidak membuat kasus-kasus tersebut menjadi tongkat estafet permanen yang diserahkan dari satu pemimpin kepada penerusnya. Dari buku Pak Harto: the Untold Story, ada beberapa hal terkait kepemimpinan Soeharto yang direfleksikan oleh 113 narasumber yang pernah berinteraksi dengan Soeharto, termasuk Mahathir Muhammad dan Lee Kuan Yew. Terlepas dari kekurang-kekurangannya, Soeharto memiliki beberapa ciri kepemimpinan, salah satunya adalah beliau tidak pernah repot dengan pencitraan. Pada saat diperlukan Soeharto berani mengambil keputusan dan berani menanggung risiko atas keputusannya.
Pemimpin yang tegas, berani dan bertanggung jawab dan tidak terlalu repot dengan upaya pencitraan akan menjadi panutan anak buahnya. Hal tersebut seharusnya tidak sulit dilaksanakan di organisasi seperti Kejaksaan, karena sistem yang dianut adalah sistem rantai komando (chain of command). Semua menatap kepada pimpinan. Jenderal Douglas Mc. Arthur, pemimpin Pasukan Amerika di Asia Pasifik selam Perang Dunia Kedua berhasil memaksa Jepang untuk bertekuk lutut. Jenderal Omar Bradley pemimpin Pasukan Amerika di Eropa dan Afrika berhasil memberikan pukulan berat bagi Hitler dengan menghancurkan Pasukan Jerman dibawah Jenderal Erwin Rommel di Afrika dan Pasukan fasis Italia dibawah Mussolini sekutu Jerman di Eropa. Kesamaan dari kedua jenderal itu adalah memimpin didepan dengan risiko hidup-mati yang sama dengan prajurit mereka. Mereka tidak berada dibelakang pasukan dan memberi perintah kemudian menyalahkan prajurit ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sudah tiba saatnya, dan dibutuhkan keberanian serta ketegasan untuk itu, untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). sehingga tidak lagi terus menjadi pekerjaan rumah yang kemudian akan terus ditagih oleh masyarakat. Memang penanganan hal itu bukan hal yang mudah, namun Kejaksaan harus menyelesaikannya karena hukum menetapkan bahwa otoritas tunggal penanganan kasus HAM adalah Kejaksaan. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan soal citra. Citra Kejaksaan tidak bisa lebih buruk lagi, karena memang sudah berada didasar. Selagi masih diberi kesempatan, para pemimpin sebaiknya menyelesaikan kasus-kasus ini agar ada kepastian hukum, ketenangan dan kedamaian.
Jika pada hal diatas hal yang terbaik yang bisa dilakukan oleh Kejaksaan adalah masuk, maka pada hal berikut, hal yang terbaik yang bisa dilakukan Kejaksaan adalah keluar. Sudah tiba saatnya adanya ketegasan untuk meninjau kembali SKB tiga menteri terkait kerukunan beragama dan mereposisi Kejaksaan pada alur hukum yang berkeadilan dan tidak lagi berperan sebagai malaikat yang meneliti keyakinan atau ide warga negara. Bukan tugas pokok dan fungsi kejaksaan menilai kadar keimanan warga negara. Jaksa tidak punya kapasitas dan kapabilitas untuk itu. Akibatnya Kejaksaan sering terjebak dan gamang bertindak serta rentan dipengaruhi atau ditekan oleh kelompok-kelompok kepentingan. Hal ini harus dihentikan. Kejaksaan adalah alat negara yang memberikan perlindungan hukum kepada semua dan harus menegakkan hukum kepada semua, tanpa membeda-bedakan. Diposisikan sebagai sentral dalam penanganan masalah terkait SKB membuat Kejaksaan terekspose secara politis. Hal ini tidak menguntungkan Kejaksaan dan membuat Kejaksaan tidak bisa bertindak secara adil dari sudut pandang hukum.
Remuerasi, Hak Azasi Manusia, SKB tiga menteri adalah sebagian kecil dari masalah besar Kejaksaan ditahun 2011. Bila Kejaksaan ingin lebih baik, mulailah melangkah ditahun depan dengan resolusi penyelesaian dan pelaksanaan resolusi tersebut. Kata kuncinya adalah “memulai.” Seperti pepatah Cina “Perjalanan seribu kilometer dimulai dari satu langkah.”
[1] Pengajar pada Departemen Kriminologi, Universitas Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan; Trainer/Fasilitator Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara; Konsultan independen.
Subscribe to:
Posts (Atom)